SEORANG PEREMPUAN PENGEDAR PIL LL DICIDUK POLSEK TANGGULANGIN

SIDOARJO indoshinju.com – Polsek Tanggulangin Polresta Sidoarjo telah meringkus seorang perempuan penjual obat2an terlarang jenis koplo logo LL atas nama S.E di Desa Besuki Kec.Jabon Kab.Sidoarjo.

Tersangka S.E, umur 22 tahun, pekerjaan swasta (penjual bakso) ditangkap oleh anggota opsnal unit Reskrim Polsek Tanggulangin di warung bakso Ds. Besuki Kec.Jabon Kab. Sidoarjo, Senin malam (11/12).

   Kronologis :
Pada awalnya anggota opsnal unit Reskrim.Polsek Tanggulangin Polresta Sidoarjo mendapatkan informasi adanya peredaran obat obatan terlarang jenis pil LL di warung penjual bakso si doel Desa Besuki Kec. Jabon Kab.Sidoarjo, kemudian dilakukan penyelidikan dan benar saat itu terdapat pembeli pil logo LL di warung tersebut dan dilakukan penangkapan terhadap pembeli maupun thdp penjualnya dan ditemukan barang bukti berupa :

>Rokok Marlboro berisi 9 kantong plastik masing2 berisi 10 butir Pil LL.
>3 kantong plastik masing2 berisi 10 butir Pil LL.
>Uang pecahan ribuan total Rp. 400.000,- hasil penjualan.

Selanjutnya pembeli maupun penjual/pengedar Pil LL berikut barang bukti diamankan ke Polsek Tanggulangin guna dilakukan proses penyidikan.(Shinju/Red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *