Polres Gresik Kembali Amankan Pelaku Penyahgunaan Narkoba

INDOSHINJU.COM – GRESIK – Jajaran Satresnarkoba Polres Gresik, kembali melakukan aksi dalam memberantas segala macam kejahatan obat diwilayah hukumnya.

Sabtu, tanggal 28 Juli 2018, Jam 19.00 wib, Satresnarkoba Polres Gresik mengeluarkan obat golongan golongan 1 jenis shabu.

Pelaku AP alias Koso (23) yang dikenal sebagai Tukang Las warga Kecamatan Sumber Pucung Kabupaten Malang yang disebut di jalan RA. Kartini di desa Sidomoro Kecamatan Kebomas – Gresik depan rumah makan roket chiken.

Saat melakukan penangkapan, menemukan barang bukti dari satu bugkus bekas rokok samporna ringan yang berisi satu klip umum kristal putih menjalankan shabu dengan berat timbang Bruto 0,52 (nol koma lima dua) gram berikut bungkusnya dan satu buah HP samsung J1S warna hitam dengan nomor Simcard.

Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, SH, SIK, M.Si., saat mengakses media ini, membenarkan perihal penangkapan obat tersebut.

“Iya benar, tadi malam, anggota Satresnarkoba Polres Gresik berhasil melakukan pencurian obat. Penangkapannya demi informasi masyarakat ”, ujarnya.

Berdasarkan informasi masyarakat, jajaran Kepolisian Resort Gresik melakukan analisis dan berhasil menangkap pelaku.

 

Untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, mengacu pada barang buktinya dibawa ke Mapolres Gresik.

“Atas perbuatannya jasmani dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika” pungkas Kapolres. (Redaksi isc)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *