Dinas Pangan Kabupaten Karawang Mengaku Sudah Mengetahui Sebelum Beras Didistribusikan Ke Kecamatan

Karawang,jabar Indoshinju.com

Rabu,13/5/2020 Buruknya kualitas beras Cadangan Pokok Daerah (CPPD) yang disalurkan pemerintah melalui Dinas Pangan Kabupaten Karawang untuk penyelenggaraan dapur umum selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),  Dinas Pangan Kabupaten Karawang mengaku sudah diketahui sebelum beras tersebut didistribusikan Bulog Divre Karawang ke setiap kecamatan.

Kepala Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan pada Dinas Pangan Kabupaten Karawang, Hj. Yayat Rohayati mengungkapkan, sejak awal pihaknya bersama Bulog Divre Karawang sudah mengetahui bahwa beras sudah terdapat banyak kutu. Namun menurutnya beras tersebut layak untuk dikonsumsi.

“Kalau tidak layak mungkin sudah dihapuskan. Bulog pun punya ketentuan tersendiri makanya beras itu didistribusikan,” jelas Hj. Yayat yang dihubungi wartawan via telepon, Selasa (12/5).

Salah satu penyebab adanya kutu yang terdapat di dalam beras CPPD, kata HJ. Yayat karena beras tersebut baru selesai difumigasi.

“Sebelum didistribusikan, pada hari Jumat, kami bersama Kepala Dinas berkoordinasi dengan Kepala Bulog untuk melihat kondisi dan kesiapan penyaluran di gudang Dolog. Kami mendapatkan beras CPPD baru selesai dilakukan fumigasi, penyemprotan karena ada kutunya. Kita berunding mau didistribusikan atau tidak. 

Kemudian kami mengkonfirmasi hal itu ke pimpinan mengenai kondisi berasnya. Pak Kabulog juga sama, beliau pun katanya sudah bicara dengan Ibu (Bupati) mengenai kondisi beras sebelum didistribusikan,” katanya.

Selain itu, Hj. Yayat Rohayati jugal menjelaskan, stok beras CPPD milik Pemkab Karawang sudah tersedia dan tersimpan di sejumlah gudang milik Bulog Divre Karawang. Beras tersebut merupakan hasil pengadaan CPPD Kabupaten Karawang sejak Tahun Anggaran (TA) 2015 hingga TA. 2019.

“Untuk tahun ini (2020), daerah belum melaksanakan perjanjian kerja sama dengan Bulog. Terakhir melaksanakan perjanjian untuk pengadaan CPPD pada tahun 2019, sebanyak 9,5 ton. Jadi jumlah akumulatif sejak tahun 2015 hingga 2019 CPPD yang tersimpan di Bulog mencapai 84.24 ton. Untuk mengantisipasi kebutuhan penyelenggaran dapur umum selama pemberlakuan PSBB, beras (akumulatif) itulah yang didistribusikan pemerintah melalui Bulog Karawang,” jelasnya.

Hingga hari ke tujuh pemberlakuan PSBB, menurut Hj. Yayat pihaknya sudah menyalurkan 60 ton beras ke setiap kecamatan. Namun setelah beras tersebut didistribusikan, dirinya mengakui adanya laporan dari penyelenggara dapur umum di tingkat desa perihal kualitas beras yang dinilai buruk karena bau dan berkutu.

Sementara sebelumnya,  pemerintah melalui Dinas Pangan Kabupaten Karawang pada TA. 2019 melakukan perjanjian kerjasama dengan Bulog Sub Divre Karawang untuk pengadaan CPPD jenis beras. Dari perjanjian kerjasama itu, pemerintah harus merogoh kocek hingga Rp100 Juta untuk penyediaan 9,5 ton beras CPPD di tahun 2019 dengan harga satuan Rp10.510 per satu kilogram.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Kepala Bulog Sub Divre Karawang yang dihubungi melalui pesan singkat terkait hal tersebut. (ISC).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *