Polisi Ciduk Residivis Penjambret Tewaskan Wanita Pengendara Sepeda Motor

Jakarta – indoshinju.com _

Satreskrim  Polres Jakarta Barat berhasil menangkap pelaku penjambretan di Jalan Roa Malaka Utara, Tambora, Jakarta Barat, yang menewaskan korbannya, Muthia Nabila, 23, warga Tanjung Lengkong, Bidadara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur pada Senin, 4/5/20 lalu. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya mengatakan pelaku TN, 26, ditangkap di Kampung Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara.

Dalam konferensi pers melalui live streaming di akun Instagram (IG) Polres Jakbar, Selasa, 5/5/20, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru menjelaskan aksi kejahatan TN sempat viral di media sosial. “Orang tidak dikenal memepet korban dan mengambil barang di dashboard motornya,” kata Audie.

Selanjutnya, kata Kapolres Audie, korban berusaha mengejar pelaku hingga menabrakkan sepeda motor yang dikemudikannya ke kendaraan pelaku. Namun korban terjatuh dan helm yang dikenakan terlepas sehingga kepala korban terbentur. “Korban mengalami luka berat pada bagian kepala hingga akhirnya meninggal dunia,” kata Audie.

Menindaklanjuti aksi kriminal itu, tim gabungan dari Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat di bawah pimpinan Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra dan Unit Reskrim Polsek Tambora di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Suparmin mengejar pelaku dan berusaha menangkapnya. Petugas juga melumpuhkan pelaku TN dengan timah panas.

“Masih ada pelaku lain yang beraksi bersama TN yang masih dalam pengejaran petugas,” kata Kapolres Audie. Ia menambahkan, rekan pelaku TN sudah teridentifikasi namun masih bersembunyi.

Dari hasil penyelidikan pelaku kerap melakukan aksi penjambretan di wilayah tersebut dengan menggunakan atribut seolah-olah pengemudi ojek online. Polisi telah mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa satu unit handphone Xiao Mi berwarna hitam milik korban, satu celurit, serta jaket dan helm pelaku saat beraksi di TKP.

“Diketahui pelaku merupakan penjahat kambuhan (residivis) dalam kasus serupa. Hasil test urine, pelaku juga terbukti menggunakan obat Tramadol,” kata Teuku Arsya.

Kini pelaku TN sudah ditahan. Ia dijerat dengan pasal 365 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Syam).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *